Sabtu, 01 Desember 2012

Standar Mutu Minyak Nilam

Mutu minyak nilam digolongkan dalam tiga jenis berdasarkan aromanya, yaitu:

Ordinary
Medium 
Special/Extra Special



Ordinari dan medium merupakan minyak nilam hasil sulingan indonesia dan singapura, Special dan extra special yang merupakan hasil sulingan Perancis dan Inggris yang dilakukan secara tidak langsung dan daun dipilih terlebih dahulu.

Standar minyak nilam Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Standarisasi Nasional dengan nama Standar Nasional Indonesia (SNI) 06-2385-1991 meliputi ruang lingkup (syarat mutu, cara pengujian mutu, cara pengemasan), definisi, jenis mutu, pengambilan contoh dan rekomendasi. Dalam SNI minyak nilam didefinisikan sebagai minyak yang diperoleh dengan cara penyulingan dari tanaman Pogostemon Cablin Benth. Minyak nilam digolongkan hanya dalam satu jenis mutu dengan nama Patchouli Oil.

Tidak ada komentar: